Pro dan Kontra seputar UU Minerba (Mineral dan Batubara)

Kamis, 18 Desember 2008

Pro dan Kontra seputar UU Minerba (Mineral dan Batubara)


Pro dan Kontra seputar UU tersebut :
DPR Telah mengesahkan Undang-undang Minerba (Mineral dan Batubara) Selasa, 16 Desember 2008. Namun seperti biasa jika setiap Undang-undang diterbitkan, selalu ada saja ada pihak yang pro dan kontra. Seperti apa pro dan kontra terhadap UU tersebut?, mari kita lihat beberapa diantaranya:

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasal-pasal Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak menyentuh realita masalah pertambangan di Indonesia.

"UU itu hanya seperti ular berganti kulit," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maimunah, hari ini, Kamis (18/12), di Jakarta.

Jatam menghitung ada 8 masalah yang utama dalam UU itu. Pertama, tidak ada peluang untuk melakukan kaji ulang dan renegosiasi terhadap Kontrak Karya. Kedua, UU ini menguatkan ego sektoral, melalui lahirnya Wilayah Pertambangan. Ketiga, veto rakyat tidak diakui karena hanya memiliki 2 pilihan, yaitu ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan penduduk lokal berisiko dipidana setahun atau denda Rp 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan.

Keempat, kawasan lindung dan hutan adat akan terancam karena alih fungsinya bisa dilaksanakan setelah ada izin dari pemerintah. Kelima, UU Minerba tidak menempatkan pentingnya menjaga dan melindungi perairan pesisir laut. Keenam, UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses perizinannya sehingga tidak efektif untuk menangani dampak pencemaran lingkungan.

Ketujuh, mempercepat kerusakan sarana dan prasaran umum karena UU tersebut membolehkan untuk dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan. Dan terakhir, terjadi kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.



NILAH.COM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keberadaan Undang Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena akan membuat iklim investasi pertambangan menjadi semakin baik.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Herman Afif Kusumo di Jakarta, Selasa (16/12) mengatakan, UU tersebut lebih menjamin kedaulatan negara dan pengusaha nasional atas pengusahaan pertambangan.

"Kalau ada asing yang protes, maka wajar saja. Tapi, semua persoalan bisa dibicarakan melalui dialog dan duduk bersama dengan pemerintah," katanya.

Menurutnya, pemerintah mesti segera menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) agar persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pasca pemberlakuan UU Minerba bisa dicarikan jalan keluarnya.

Herman juga mengatakan, ketentuan peralihan UU Minerba yang menyebutkan keberadaan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sudah merupakan jaminan bagi kepastian hukum di Indonesia. "Kita harus hormati, jangan sampai mereka lari. Memang kita kaya sumber daya alam, tapi cash flow tidak punya," ujarnya.

Menyangkut ketentuan KK dan PKP2B yang harus ikut setahun setelah diundangkan, menurutnya, pasal itu hanyalah penyesuaian saja. Intinya, lanjut Herman, sejak pemberlakuan UU Minerba, pengelolaan pertambangan haruslah saling menguntungkan, sehingga sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya buat bangsa dan negara.

"UU Minerba ini juga telah memberikan aspek ekonomi dan administrasi termasuk lingkungan yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan.

Investor merasa kurang nyaman karena adanya perubahan status kontrak menjadi status izin yang membuat ketidakpastian. Padahal, investasi tambang tergolong skala besar, sehingga membutuhkan kepastian. Apalagi, dengan harga komoditas yang menurun sekarang ini.


Cetak Halaman Ini

Baca selengkapnya......

Pembatasan Penguasaan Luas Lahan Pertambangan Berdasarkan UU Minerba

Rabu, 16 April 2008 01:00 WIB - warta ekonomi.com


Ketua Komisi VII Airlangga Hartanto, menyatakan penguasaan luas lahan pertambangan diharapkan dibatasi UU Baru Minerba. Hal ini berlaku bagi izin khusus pertambangan dan izin usaha pertambangan.

Pembatasan luas lahan pertambangan sebagai berikut yaitu metal mineral seperti emas dan perak hanya 100.000 hektar dengan masa eksploitasi 25.000 hektar. Pada nonmetal mineral seperti intan dan batu mulia hanya 25.000 hektar dengan masa eksploitasi 5.000 hektar.


Sementara itu penambangan batu-batuan dibatasi 5.000 hektar dengan masa eksploitasi 1.000 hektar. Penambangan batubara hanya 50.000 hektar dengan masa eksploitas 15.000 hektar.

Izin pertambangan rakyat dibatasi berdasarkan siapa pengelola. Jika individu hanya sebesar satu hektar, nonbadan hukum sebesar lima hektar, dan koperasi sebesar 10 hektar.

Mochamad Ade Maulidin

Cetak Halaman Ini


Baca selengkapnya......

PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN

Senin, 01 Desember 2008

Penggolongan Bahan Galian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980

Penggolongan Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan:
Bahan Galian Golongan A (bahan galian strategis)
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.


Bahan Galian Golongan B (bahan galian vital)
- besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
- kriolit, fluorpar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang;

Bahan Galian Golongan C (bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b)
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
- batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomit, kalsit;
- granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Cetak Halaman Ini

Baca selengkapnya......

Pengenalan Bahan Tambang: Bauksit

Selasa, 25 November 2008



BAUKSIT


Bauksit merupakan bahan yang heterogen, yang mempunyai mineral dengan susunan terutama dari oksida aluminium, yaitu berupa mineral buhmit (Al2O3H2O) dan mineral gibsit (Al2O3 .3H2O). Secara umum bauksit mengandung Al2O3 sebanyak 45-65%, SiO2 1-12%, Fe2O3 2-25%, TiO2 >3%, dan H2O 14-36%. Bauksit merupakan kelompok mineral aluminium hidroksida yang dalam keadaan murni berwarna putih atau kekuningan. Bahan galian yang ditambang dengan menggunakan shovel ini, pabila dicampur dengan bahan mineral lain, semisal chrome, baja, atau nikel, menghasilkan aluminium yang sangat bagus (Alloy). Aluminium ini tahan panas, kuat namun lentur dan mudah dibentuk. Untuk, onderdil otomotif, perkapalan dan industri pesawat terbang, menggunakan bauksit secara massif.



Bauksit yang terkandung di bumi nusantara, jenis mineralnya adalah gibsit, dengan kadar utama alumina, kuarsa, dan silika aktif. Biji bauksit laterit terjadi di daerah tropis dan sub tropis serta membentuk perbukitan landai, yang memungkinkan terjadinya pelapuk yang cukup kuat. Bauksit terbentuk dari batuan yang mempunyai kadar aluminium tinggi, kadar Fe rendah dan sedikit kadar kuarsa bebas.
Batuan yang memenuhi persyaratan itu antara lain nepelin syenit dan sejenisnya yang berasal dari batuan beku, batuan lempung/ serpih. Batuan itu akan mengalami proses laterisasi (proses pertukaran suhu secara terus menerus sehingga batuan mengalami pelapukan). Di Indonesia, bauksit tersebar di Pulau Bintan, Bangka, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.





Untuk menggali bauksit, dilakukan dengan metode land clearing (mengupas pohon dan semak di permukaan tanah, atau pengupasan tanah penutup). Alat-alat berat macam buldozer, biasa dipakai untuk melakukan pengupasan tersebut. Sementara lapisan bijih bauksit digali dengan shovel, diangkut dengan dump truck untuk dimasukan ke dalam instalasi pencucian. Setelah dicuci (desliming) yang berfungsi memisahkan bijih bauksit dari unsur lain seperti pasir atau lempung kotor, maka dilakukan proses penyaringan (screening).

Bersamaan dengan itu dilakukan pemecahan (size reduction) dari butiran-butiran yang berukuran lebih dari 3 inchi dengan jaw cruscher. Setelahnya, barulah memasukai tahap pengolahan dengan proses bayer (teknik pemurnian bauksit). Berapa angka produksi bauksit yang ditambang dari perut bumi? Cukup banyak, tentu saja. Hal itu guna memenuhi pasokan kebutuhan berbagai industri yang menggunakan bauksit. Volume yang cukup besar itu juga demi melayani permintaan ekspor dari negara lain, seperti Jepang, India, dan beberapa negara di Eropa.

PENGUSAHAAN TAMBANG BAUKSIT DI KABUPATEN LANDAK.

Pengusahaan bahan tambang bauksit di Kabupaten Landak sudah banyak di dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Berdasarkan data kami, sudah lebih dari 20 perusahaan pertambangan yang aktif dan beberapa yang masih menunggu ijin untuk mengusahakan baukit di Kabupaten Landak dengan tahapan mulai dari penyelidikan Umum hingga ekplorasi. Kita berharap dengan hadirnya perusahaan tambang yang berinvestasi di Kabupaten Landak ini dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten Landak khususnya. Pengusahaan tambang bauksit ini juga dapat membantu menambah pemasukan bagi negara dari sektor tambang.

Sumber :
http://klastik.wordpress.com
htto://www.borneoedo.com

Cetak Halaman Ini

Baca selengkapnya......

Permasalahan PETI di Kabupaten Landak

PETI DI KABUPATEN LANDAK


Seperti kita ketahui bahwa penambangan liar atau PETI merupakan suatu dilema di daerah manapun. Selain tidak memiliki ijin pertambangan dari pemerintah, biasanya penambangan liar juga mengakibatkan gangguan lingkungan dikarenakan proses penambangan yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pelestarian lingkungan serta akibat yang dapat terjadi bagi kesehatan masyarakat disekitar tempat aktivitas penambangan liar tersebut berada.



Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Landak, penambangan liar banyak kita jumpai di beberapa kecamatan. Para penambang liar tersebut biasanya mencari emas dan intan yang memang komoditi bahan galian ini banyak di jumpai di Kabupaten Landak. Istilah yang dipergunakan untuk aktivitas penambangan liar ini adalah “Dompeng” yang mengambil istilah dari mesin yang digunakan untuk kegiatan tersebut.




Dampak langsung yang ditimbulkan akibat aktivitas ini adalah tercemarnya sungai-sungai yang sangat diperlukan bagi kehidupan masyarakat. Air sungai menjadi keruh dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan masyarakat sehari-hari. Belum lagi akibat yang akan ditimbulkan berkenaan penggunaan bahan kimia yang berbahaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Untuk pencemaran sungai sendiri, hal ini sudah mulai terasa seperti di Kecamatan Mandor dan beberapa kecamatan lainnya. Di Kecamatan Mandor misalnya, jika beberapa tahun yang lalu masyarakat disana masih bisa mandi dan mencuci menggunakan air sungai, namun saat ini hampir tidak ada lagi air sungai yang dapat dipergunakan untuk aktivitas masyarakat sehari-hari. Kalau sudah begini, kan masyarakat juga yang menanggung akibatnya.

Dinas terkait, dalam hal ini khususnya dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bukannya tutup mata pada aktivitas penambangan liar tersebut. Tiap tahun selalu diadakan penyuluhan hingga penertiban, namun sepertinya hasil yang diharapkan masih kurang berhasil. Pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Landak bertekat untuk selalu memerangi penambangan liar tersebut, hal ini juga tentunya perlu didukung oleh banyak pihak, diantaranya selain pemerintah sendiri, juga masyarakat disekitar daerah tempat aktivitas penambangan liar tersebut berada.

Cetak Halaman Ini

Baca selengkapnya......
 
Info Pertambangan Landak, Kalbar - Templates para novo blogger