Kamis, 18 Desember 2008
Pro dan Kontra seputar UU Minerba (Mineral dan Batubara)
Pro dan Kontra seputar UU tersebut :
DPR Telah mengesahkan Undang-undang Minerba (Mineral dan Batubara) Selasa, 16 Desember 2008. Namun seperti biasa jika setiap Undang-undang diterbitkan, selalu ada saja ada pihak yang pro dan kontra. Seperti apa pro dan kontra terhadap UU tersebut?, mari kita lihat beberapa diantaranya:
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasal-pasal Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak menyentuh realita masalah pertambangan di Indonesia.
"UU itu hanya seperti ular berganti kulit," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maimunah, hari ini, Kamis (18/12), di Jakarta.
Jatam menghitung ada 8 masalah yang utama dalam UU itu. Pertama, tidak ada peluang untuk melakukan kaji ulang dan renegosiasi terhadap Kontrak Karya. Kedua, UU ini menguatkan ego sektoral, melalui lahirnya Wilayah Pertambangan. Ketiga, veto rakyat tidak diakui karena hanya memiliki 2 pilihan, yaitu ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan penduduk lokal berisiko dipidana setahun atau denda Rp 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan.
Keempat, kawasan lindung dan hutan adat akan terancam karena alih fungsinya bisa dilaksanakan setelah ada izin dari pemerintah. Kelima, UU Minerba tidak menempatkan pentingnya menjaga dan melindungi perairan pesisir laut. Keenam, UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses perizinannya sehingga tidak efektif untuk menangani dampak pencemaran lingkungan.
Ketujuh, mempercepat kerusakan sarana dan prasaran umum karena UU tersebut membolehkan untuk dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan. Dan terakhir, terjadi kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
NILAH.COM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keberadaan Undang Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena akan membuat iklim investasi pertambangan menjadi semakin baik.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Herman Afif Kusumo di Jakarta, Selasa (16/12) mengatakan, UU tersebut lebih menjamin kedaulatan negara dan pengusaha nasional atas pengusahaan pertambangan.
"Kalau ada asing yang protes, maka wajar saja. Tapi, semua persoalan bisa dibicarakan melalui dialog dan duduk bersama dengan pemerintah," katanya.
Menurutnya, pemerintah mesti segera menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) agar persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pasca pemberlakuan UU Minerba bisa dicarikan jalan keluarnya.
Herman juga mengatakan, ketentuan peralihan UU Minerba yang menyebutkan keberadaan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sudah merupakan jaminan bagi kepastian hukum di Indonesia. "Kita harus hormati, jangan sampai mereka lari. Memang kita kaya sumber daya alam, tapi cash flow tidak punya," ujarnya.
Menyangkut ketentuan KK dan PKP2B yang harus ikut setahun setelah diundangkan, menurutnya, pasal itu hanyalah penyesuaian saja. Intinya, lanjut Herman, sejak pemberlakuan UU Minerba, pengelolaan pertambangan haruslah saling menguntungkan, sehingga sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya buat bangsa dan negara.
"UU Minerba ini juga telah memberikan aspek ekonomi dan administrasi termasuk lingkungan yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan.
Investor merasa kurang nyaman karena adanya perubahan status kontrak menjadi status izin yang membuat ketidakpastian. Padahal, investasi tambang tergolong skala besar, sehingga membutuhkan kepastian. Apalagi, dengan harga komoditas yang menurun sekarang ini.
Cetak Halaman Ini
Baca selengkapnya......



